Standar Global dan Regulasi Nasional Dorong Transparansi Keberlanjutan

Standar Global dan Regulasi Nasional Dorong Transparansi Keberlanjutan

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, perusahaan di Indonesia kini tidak hanya dituntut mematuhi regulasi pasar modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), tetapi juga menyesuaikan diri dengan standar internasional dalam pelaporan keberlanjutan.
Salah satu rujukan utama adalah Global Reporting Initiative (GRI), yang menjadi standar global paling banyak digunakan untuk menyusun laporan keberlanjutan dengan pendekatan stakeholder inclusiveness. Sementara itu, Sustainability Accounting Standards Board (SASB) memberikan kerangka pengungkapan yang lebih terfokus pada isu-isu keberlanjutan material yang relevan bagi investor.
Seiring perkembangan, International Financial Reporting Standards (IFRS) melalui IFRS Sustainability Disclosure Standards turut mendorong harmonisasi pelaporan keberlanjutan agar dapat terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga informasi non-finansial memiliki bobot yang sama pentingnya dengan laporan finansial.
Di tingkat nasional, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun laporan keberlanjutan. Regulasi ini menjadi pilar penting yang mengaitkan praktik bisnis dengan prinsip keberlanjutan.
Seluruh kerangka tersebut berpadu dengan konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) yang kini menjadi tolok ukur utama investor global dalam menilai kinerja perusahaan. Selain itu, keberlanjutan juga diarahkan untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), agenda global yang menekankan pembangunan berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan hingga tahun 2030.
Dengan demikian, penerapan standar internasional dan kepatuhan terhadap regulasi nasional bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga strategi untuk memperkuat daya saing, meningkatkan kepercayaan investor, dan memastikan peran aktif perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *